Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan

No. SK: Kpts. 47/VIII/2022

  1. a. Surat Permohonan ( 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) lokasi permohonan WIUP dan golongan atau komoditas)
  2. b. Surat pernyataan bahwa batuan, mineral bukan logam atau mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  3. c. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  4. d. Surat pernyataan bahwa Pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan
  5. e. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. f. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan permohonan
  7. g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. h. Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari Pemohon
  9. i. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan
  10. j. Koordinat dalam format Microsoft Excel
  11. k. Rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tataruang laut (untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut)
  12. l. Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang IUP/IUPK existing
  13. m. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. n. Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja
  15. o. Rencana penggunaan wilayah
  16. p. Rencana penggunaan dan penjualan komoditas
  17. q. Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun
  18. r. Rencana produkasi pada kegiatan operasi produksi

  1. Mengajukan surat permohonan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau;
  2. Untuk permohonan yang diterima/memenuhi syarat , akan Menerima Surat Perintah Pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan sesuai luas permohonan ke kas negara;
  3. Menyampaikan salinan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan ke Dinas ESDM Provinsi Riau;
  4. Menerima Surat Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan serta perintah penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi beserta lampiran daftar koordinat dan peta.

Setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga Pekanbaru

Tlp/WA                   :  085220385100

Website                 :  http://esdm.riau.go.id

Email                     :  esdm@riau.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan"