Deteksi Dini Kanker Leher Rahim/ IVA

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien menunggu didepan Ruang IVA
  2. Apakah Fast Track ?
  3. Jika Tidak, maka Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Pasien mendapatkan konseling sebelum pemeriksaan
  5. Apakah Pasien mau diperiksa ?
  6. Jika Iya, maka Pasien mengisi Informed Consent
  7. Tindakan Pemeriksaan IVA
  8. Apakah hasil Positiif ?
  9. Jika Iya, Apakah perlu rujukan ?
  10. Jika Iya, rujukan Internal/ Eksternal
  11. Jika hasil Tidak Positif, Apakah perlu obat ?
  12. Jika Iya, maka Pasien mengambil obat di ruang Farmasi
  13. Pasien selesaii

15 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deteksi Dini Kanker Leher Rahim (IVA)

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 0358 5809
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store