Pencegahan penularan covid-19 pada rapat

No. SK: 23.22 tahun 2021

  1. KK/KTP dan surat lainnya

  1. 1. Subag umum menyediakan tempat cuci tangan, air mengalir, sabun, thermal gun, banner sosialisasi covid dan memastikan fungsinya 2. Pengundang rapat mengarahkan pengguna layanan untuk CTPS, mengukur suhu dan mengarahkan tempat duduk. 3. Kawat Keamanan mengontrol pelaksanasan protocol Kesehatan dan membantu pengundang rapat apabila terjadi ketidakdisiplinan. 4. Pengundang rapat melaporkan pelaksanaan protocol Kesehatan pada rapat kepada Panewu. sesuai aturan

gratis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Sarana Pengaduan:

 

  1. No.HP. 082226573262
  2. Website Kabupaten : www.slemankab.go.id

Subdomain :https://slemankec.slemankab.go.id

                    

  1. Prosedur/Mekanisme pengaduan

Pengaduan melalui Website/Subdomain

  • Masyarakat Mengadu atau menulis melalui website/subdomain
  •  Admin pengelola Aduan cetak/print aduan disampaikan Camat
  • Camat mencermati Materi aduan,menyampaikan disposisi sesuai ketugasan   kepada Kasie Kesmas
  •  Kasie Kesmas menyusun materi jawaban,menyampaikan kepada Camat
  • Camat mencermati ulang,hasil akhir disampaikan kepada Admin pengelola Aduan.
  •  Admin Pengelola aduan mengupload hasil jawaban yang telah disetujui Camat di Website atau Subdomain.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan

Nama  : Suryono, S.IP

No.HP : 082226573262

Telp.Kantor : 0274868412


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan penularan covid-19 pada rapat"