Pencegahan Penularan Covid-19 Pada Pengguna Layanan

No. SK: 23.20 tahun 2021

  1. KK/KTP dan surat lainnya

  1. 1. Subag umum menyediakan tempat cuci tangan, air mengalir, sabun, thermal gun, banner sosialisasi covid dan memastikan fungsinya 2. Staf Yanum mengarahkan pengguna layanan untuk CTPS, mengukur suhu dan mengarahkan tempat duduk dan melakukan pelayanan umum. 3. Kawat Yanum mengontrol pelaksanasan protocol Kesehatan, memverifikasi pelayanan dan mengajukan tanda tangan panewu.selanjutnya menyerahkan kepada staf yanum 4. Staf yanum menyerahkan berkas pelayanan kepada pemohon sesuai aturan

gratis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Sarana Pengaduan:

 

  1. No.HP. 082226573262
  2. Website Kabupaten : www.slemankab.go.id

Subdomain :https://kapanewonkec.slemankab.go.id

                    

  1. Prosedur/Mekanisme pengaduan

Pengaduan melalui Website/Subdomain

  • Masyarakat Mengadu atau menulis melalui website/subdomain
  •  Admin pengelola Aduan cetak/print aduan disampaikan Panewu
  • Panewu mencermati Materi aduan,menyampaikan disposisi sesuai ketugasan   kepada Kawat/Subbag yang terkait
  •  Kawat/subbag terkait menyusun materi jawaban,menyampaikan kepada Panewu
  • Panewu mencermati ulang,hasil akhir disampaikan kepada Admin pengelola Aduan.
  •  Admin Pengelola aduan mengupload hasil jawaban yang telah disetujui Panewu di Website atau Subdomain.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan

Nama  : Suryono, S.IP

No.HP : 082226573262

Telp.Kantor : 0274868412

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan Penularan Covid-19 Pada Pengguna Layanan"