Verifikasi Permohonan Perubahan Data Penduduk

No. SK: 23.18/2021

  1. KK/KTP dan surat lainnya

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas yanum. Petugas pelayanan memeriksa kebenaran berkas dan mengklarifikasi data kepada pengguna layanan. Setelah seluruh berkas dinyatakan benar dan tidak ada permasalahan dengan data kependudukan, petugas pelayanan menyerahkan kepada operator SIAK Operator SIAK melakukan perekaman, mengentry data, discukcapil verifikasi dan TTE, operator mencetak KTP sekaligus memutakhirkan data KK dan menyerahkan kepada pengguna layanan. Pemohon menerima, memeriksa dan menandatangani bukti penerimaan dokumen.

gratis

Tidak dipungut biaya

KK/KTP

  1. Sarana Pengaduan:

 

  1. No.HP. 082226573262
  2. Website Kabupaten : www.slemankab.go.id

Subdomain :https://kapanewonkec.slemankab.go.id

                    

  1. Prosedur/Mekanisme pengaduan

Pengaduan melalui Website/Subdomain

  • Masyarakat Mengadu atau menulis melalui website/subdomain
  •  Admin pengelola Aduan cetak/print aduan disampaikan Panewu
  • Panewu mencermati Materi aduan,menyampaikan disposisi sesuai ketugasan   kepada Kawat/Subbag yang terkait
  •  Kawat/subbag terkait menyusun materi jawaban,menyampaikan kepada Panewu
  • Panewu mencermati ulang,hasil akhir disampaikan kepada Admin pengelola Aduan.
  •  Admin Pengelola aduan mengupload hasil jawaban yang telah disetujui Panewu di Website atau Subdomain.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan

Nama  : Suryono, S.IP

No.HP : 082226573262

Telp.Kantor : 0274868412


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Permohonan Perubahan Data Penduduk"