Setelah semua berkas terkumpul, pemohon menyerahkan ke kasi sarana prasarana dan kelembagaan untuk ditindak lanjut kemudian dilakukan tinjau lokasi dan uji kelayakan izin operasional ke lembaga/ sekolah tersebut,apabila telah memenuhi pesryaratan administrasi dan persyaratan teknis baru
bisa diterbitkan izin operasional.
Tidak dipungut biaya
Surat Iizn Operasional
Dikelola oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Seksi Sarana, Prasarana, dan Kelembagaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store