standar Pelayanan di Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kota Solok tentang Surat Izin Operasional

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pemyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  2. Fotocopy surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
  3. Profil lembaga/ sekolah
  4. ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua yayasan dan kepala sekolah
  5. ljin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait
  6. Akta Notaris Yayasandan bukti registrasi dari Kementerian Hukum dan HAM
  7. Susunan PengurusYayasan
  8. Akte Tanah
  9. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
  10. Data Siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  11. Data Guru dengan melamplrkan ijazah
  12. Data pegawai dengan melampirkan ijazah
  13. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan sarana prasarana lainnya
  14. Data lnventaris/Sarana PrasaranaSekolah
  15. Denah Sekolah
  16. Surat Keterangan tidak mengunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 2)
  2. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional
  3. Tim Verlfikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
  4. Tim Veriflkasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ljin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinasdlterbltkan ijin (dltolak)
  5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan IJin pendirian Satuan Pendidikan.
  6. Menyampaikan berkas Surat Keputusan IJin Pendlrlan Satuan Pendldlkan kepada Kepala Dinas
  7. Membukukan nomor Surat Keputusan ljin pendlrian Satuan Pendldlkan
  8. Pengambllan Surat Keputusan ljin pendirian Satuan Pendidikan

1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap  2)

2. Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional

3. Verlfikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh

pemohon

4. Tim Veriflkasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ljin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinasdlterbltkan  ijin (dltolak)


5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan IJin  pendirian Satuan  Pendidikan.


6.  Menyampaikan berkas Surat Keputusan IJin Pendlrlan  Satuan  Pendldlkan kepada Kepala Dinas7. Membukukan nomor Surat Keputusan ljin pendlrian  Satuan Pendldlkan

8. Pengambllan  Surat Keputusan ljin pendirian  Satuan Pendidikan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disdik.solokkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar Pelayanan di Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kota Solok tentang Surat Izin Operasional"