1. Legalisir ijazah sekolah yang sudah tutup
a. Menyerahkan semua persyaratan ke operator untuk ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan
b. Setelah ditanda tangani dan stempel, berkas siap diserahkan ke yang bersangkutan
2. Legalisir ijazah SD dan SMP
a. Menyerahkan semua persyaratan ke operator untuk ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan
b. Setelah ditanda tangani dan distempel, berkas siap diserahkan ke yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Legalisir Ijazah
Dikelola oleh bidang Dikdas, Seksi Kurikulum dan Peserta didik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store