Standar Operasional Pelayanan Pada Legalisir Ijazah Dinas Pendidikan Kota Solok

  1. Legalisir ijazah sekolah yang sudah ditutup: pertama, (ijazah asli dilampirkan). kedua, (fotocpoy kartu tanda penduduk 1 selembar). ketiga, (fotocopy kartu keluarga 1 lembar)
  2. Legalisir ijazah SD dan SMP: pertama,(menyerahkan semua persyratan ke operator untuk ditanda tangani oleh Kepala dinas pendidikan. kedua, (setelah dinda tangani dan distempel, berkas siap diserahkan ke yang bersangkutan

  1. 1. Legalisir ijazah sekolah yang sudah tutup a. Menyerahkan semua persyaratan ke operator untuk ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan b. Setelah ditanda tangani dan stempel, berkas siap diserahkan ke yang bersangkutan
  2. 2. Legalisir ijazah SD dan SMP a. Menyerahkan semua persyaratan ke operator untuk ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan b. Setelah ditanda tangani dan di stempel, berkas siap diserahkan ke yang bersangkutan

1. Legalisir ijazah sekolah yang sudah tutup 

a. Menyerahkan semua persyaratan ke operator untuk ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan

b. Setelah ditanda tangani dan stempel, berkas siap diserahkan ke yang bersangkutan

2. Legalisir ijazah SD dan SMP 

a. Menyerahkan semua persyaratan ke operator untuk ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan

b. Setelah ditanda tangani dan distempel, berkas siap diserahkan ke yang  bersangkutan 

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Dikelola oleh bidang Dikdas, Seksi Kurikulum dan Peserta didik 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disdik.solokkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Pelayanan Pada Legalisir Ijazah Dinas Pendidikan Kota Solok"