Legalitas surat keterangan ahli waris

No. SK: 23.5/2021

  1. KK/KTP dan surat lainnya
  2. KK/KTP dan surat lainnya
  3. KK/KTP dan surat lainnya
  4. KK/KTP dan surat lainnya
  5. KK/KTP dan surat lainnya

  1. 1. Staf Jawatan Praja melakukan verifikasi, meminta keterangan, meregister dan mengajukan verifikasi ke Kawat Praja 2. Kawat Praja memverifikasi, memaraf, mengajukan tanda tangan ke Panewu. 3. Panewu menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dan menyerahkan kepada Jawatan Praja untuk diproses llebih lanjut. 4. Jawatan Praja membubuhkan stempel dinas, menyerahkan kepada pemohon.

gratis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Sarana Pengaduan:

 

  1. No.HP. 082226573262
  2. Website Kabupaten : www.slemankab.go.id

Subdomain :https://kapanewonkec.slemankab.go.id

                    

  1. Prosedur/Mekanisme pengaduan

Pengaduan melalui Website/Subdomain

  • Masyarakat Mengadu atau menulis melalui website/subdomain
  •  Admin pengelola Aduan cetak/print aduan disampaikan Panewu
  • Panewu mencermati Materi aduan,menyampaikan disposisi sesuai ketugasan   kepada Kawat/Subbag yang terkait
  •  Kawat/subbag terkait menyusun materi jawaban,menyampaikan kepada Panewu
  • Panewu mencermati ulang,hasil akhir disampaikan kepada Admin pengelola Aduan.
  •  Admin Pengelola aduan mengupload hasil jawaban yang telah disetujui Panewu di Website atau Subdomain.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan

Nama  : Suryono, S.IP

No.HP : 082226573262

Telp.Kantor : 0274868412


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas surat keterangan ahli waris"