Standar Operasional Pelayanan pada PPDB PAUD

  1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
  2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru TK dilakukan secara langsung oleh orang tua calon Peserta Didik ke Satuan Pendidikan yang diinginkan, sesuai dengan zona terdekat dengan alamat orang tua yang bersangkutan.

 

Pendaftaran   calon peserta didik  baru  TK  dilakukan    secara  langsung oleh orang tua calon

Peserta   Didik ke Satuan   Pendidikan   yang diinginkan,  sesuai dengan  zona terdekat   dengan

alamat   orang tua yang bersangkutan.


Tidak dipungut biaya

Peserta didik baru

Pengaduan PPDB secara offline melalui operator PPDB di Dinas Pendidikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(ppdb.solokkota.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Pelayanan pada PPDB PAUD"