Pendaftaran calon peserta didik baru TK dilakukan secara langsung oleh orang tua calon |
Peserta Didik ke Satuan Pendidikan yang diinginkan, sesuai dengan zona terdekat dengan |
alamat orang tua yang bersangkutan. |
Tidak dipungut biaya
Peserta didik baru
Pengaduan PPDB secara offline melalui operator PPDB di Dinas Pendidikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store