1. PPK instansl penerlma membuat usul mutase kepada PPK asal (instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja)
2. Apablla PPK instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi
3. Berdasarkan persetujuan mutasi untuk instansi penerima menyampaikan usulan mutase kepada kepala BKN
4. Pertlmbangan tenis kepala BKN diberikan apablla memenuhl persyaratan dan setelah BKN melakukan verlflkasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerlma dan lnstansi asal
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bidang DIKDAS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store