Standar Oprasional Pelayanan Tenaga Kependidikan (Tunjangan Profesi) di Dinas Pendidikan Kota Solok

  1. Guru dengan status CPNSD/PNSD
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi
  6. lnformasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  8. Mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

  1. Verifikasi Data Usulan
  2. Penerbitan SKDTP
  3. Pencairan Tunjangan Triwulan (SPPJSPM)
  4. Laporan Per Semester
  5. Pelaporan Pelaksanaan Pelaporan

 

1   Verifikasi Data Usulan

2   Penerbitan  SKDTP

3  Pencairan Tunjangan Triwulan  (SPPJSPM)

4  Laporan Per Semester

S   Pelaporan   Pelaksanaan   Pelaporan


Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru

1. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Oprasional Pelayanan Tenaga Kependidikan (Tunjangan Profesi) di Dinas Pendidikan Kota Solok"