Pembuatan SKCK

  1. 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain; 2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3) Rumus Sidik Jari; 4) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri); 5) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar; 6) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek/Polres/Polda/Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan : 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain; 2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3) Rumus Sidik Jari; 4) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri); 5) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar; 6) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan). b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon; c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis); d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon; e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari Kerja, proses 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan

a.      Biaya SKCK Rp. 30.000,- (sepuluh ribu rupiah)

b.Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

a. SKCK Baru b. SKCK Perpanjangan

a.    Kotak saran/pengaduan

b.    Ruang Pengaduan / Konsultasi

c.    Polres Klaten Jl. Diponegoro no 27, Klaten

d.    Telepon  : (0272) 326933;

e.    Website ; polres.klaten.go.id

f.     Instagram : skck_resklaten

g.    Facebook : Skck ResKlaten

h.    Tweeter : @SKCKResKlaten

i.      SP4N Lapor : lapor.go.id

j.      Fax mile :  (0272) 328343

e-mail    :  skckresklaten@gmail.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK"