Pelayanan Fasilitasi Penyaluran dan Pengamparahan Dana Desa Daerah Se- Kabupaten Gianyar

No. SK: 886/E-14/HK/2022

  1. Draft kesepakatan bersama perangkat daerah

  1. Menyampaikan surat tentang jadwal pengamprahan dana desa
  2. Menerima amprahan dana desa
  3. Memeriksa kelengkapan dan merekapitulasi amprah dari desa
  4. Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat surat pengantar
  5. Membawa dokumen amprah yang sudah benar dan lengkap ke BPKAD
  6. Dokumen amprah diterima oleh BPKAD

  1. Menyampaikan surat tentang jadwal pengamprahan dana desa waktu penyelesaian 1 hari
  2. Menerima amprahan dana desa waktu penyelesaian 1 jam
  3. Memeriksa kelengkapan dan merekapitulasi amprah dari desa waktu penyelesaian 1 hari
  4. Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat surat pengantar waktu penyelesaian 1 hari
  5. Membawa dokumen amprah yang sudah benar dan lengkap ke BPKAD waktu penyelesaian 1 hari
  6. Dokumen amprah diterima oleh BPKAD waktu penyelesaian 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

  1. Telepon : 03614795182
  2. Email : dinaspmd.gianyarkab.go.id
  3. Website : http://lapor.go.id
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store