Rekomendasi Perizinan Praktik Tenaga Dokter/Dokter gigi/Dokter Spesialis

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kab. Pesisir Barat (materai Rp. 10.000)
  2. 2. Foto Copy STR yang dilegalisir
  3. 3. Foto Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir
  4. 4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. 5. Surat keterangan sehat
  6. 6. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  7. 7. Foto Copy KTP
  8. 8. Pas Foto 4x6 3 Lembar
  9. 9. Surat Keterangan Praktik Pertama, kedua dan ketiga
  10. 10. Alamat Email
  11. 11. Potocopy NPWP
  12. 12. Surat pernyataan keaslian berkas sesuai dengan salinan asli (materai Rp. 10.000)

  1. Pemohon Memasukkan Berkas Fotocopy persyaratan Ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat;
  2. Dinas Kesehatan verifikasi berkas Pemohon;
  3. Apabila berkas Pemohon tidak memenuhi syarat maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Untuk Paktik Mandiri sebelum dikeluarkannya Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan, akan dilakukan survey lokasi Praktik;
  6. Penerbitan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Seksi SDMK

Senin – Jumat Pukul 08.00 -15.00 WIB

 

Layanan Pengaduan

Telepon/SMS/WA           :-

Website                           : dinkes.pesisirbaratkab.go.id

Instagram                        : dinkeskpb


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Praktik Tenaga Dokter/Dokter gigi/Dokter Spesialis"