Unit Pelayanan Pengobatan Umum dan Lansia

  1. Tersedianya rekam medis elektronik pasien
  2. Pasien membawa nomor antrean dari pendaftaran
  3. Pasien menunjukkan kartu identitas/BPJS
  4. Pasien yang meminta rujukan rutin menunjukkan surat keterangan/ surat rujuk balik dari Rumah Sakit
  5. Pasien yang meminta resep Pasien Rujuk Balik (PRB) menunjukkan surat keterangan PRB dan copy resep dari rumah sakit.

  1. Perawat memanggil pasien sesuai urutan /antrean (umum / Lansia)
  2. Pasien membawa nomor antrean dari pendaftaran
  3. Perawat memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Perawat melakukan pemeriksaan awal (anamnesis dan keluhan pasien)
  5. Perawat melakukan pengukuran vital sign dan antropometri
  6. Perawat mempersilahkan pasien masuk ke ruang periksa dokter jika sudah dipanggil oleh dokter
  7. Dokter memanggil pasien sesuai antrean yang sudah disesuaikan dengan antrean
  8. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien : a. Dokter melakukan anamnesis b. Dokter melakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan c. Dokter meminta pasien untuk melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan (pemeriksaan laboratorium) d. Dokter menentukan diagnosis e. Dokter memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai f. Dokter memberikan resep sesuai kondisi pasien g. Dokter membuat rujukan internal sesuai indikasi, bagi pasien yang memerlukan pelayanan penunjang medis (Psikolog, Gizi, Sanitasi, Fisioterapi, KIA, Gigi dan Mulut) h. Dokter membuat surat rujukan eksternal ke FKRTL (Rumah Sakit) sesuai dengan indikasi i. Dokter membuat rekomendasi surat keterangan sehat / sakit sesuai dengan indikasi

  1. Waktu Penyelesaian dengan rentang 60 – 150 menit (sesuai dengan jumlah pengguna layanan dan jenis tindakan pasien serta menyesuaikan pemeriksaan penunjang pasien)
  2. Waktu pelayanan tiap pasien rata-rata dengan rentang 5 - 10 menit menyesuaikan dari jenis tindakan pasien.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor  7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Sehat 6. Surat Keterangan Buta Warna 7. Surat Keterangan Sakit/ Berobat 8.Surat Pengantar Program Rujuk Balik

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. E-mail

c. Nomor Keluhan Pelanggan : 0851-7987-7155

d. Google Maps Review : bit.ly/MapsReviewTempel2

e. Media Sosial Instagram : Puskesmastempel2

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas : Army Widyastuti, S.Psi, Psi

b. Nomor Kantor : 0811645488

c. Alamat email : puskesmastempel2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Pengobatan Umum dan Lansia"