Pendaftaran Pasien TB dan TB RO

  1. Pasien BPJS 1. Fotocopy Kartu Identitas Pasien (KTP dan KK) dan atau Kartu Berobat 2. Foto copy Kartu BPJS 3. Surat rujukan dari Faskes 1
  2. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) dan atau Kartu Berobat.

  1. A. PASIEN TB Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Setelah registrasi, untuk pasien umum dipersilahkan ke kasir terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran administrasi, sedangkan untuk pasien BPJS setelah menerima SEP langsung menuju klinik TB
  3. Selanjutnya pasien BPJS maupun umum langsung menunggu panggilan antrian di klinik TB.
  4. B. PASIEN TB RO Pasien cukup membawa kartu identitas (KTP/KK) dan atau kartu identitas berobat.
  5. Pasien TB RO tidak perlu mengantri ke loket pendaftaran untuk melakukan registrasi
  6. Pasien langsung menuju klinik TB RO
  7. Semua proses registrasi pasien dilakukan oleh petugas TB RO

10 Menit

A. PASIEN TB

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS

2. Pasien Umum (Baru dan Lama)

 Kartu berobat Rp.10.000,-

 Registrasi rawat jalan Rp.10.000,-

 Pemeriksaan dokter spesialis Rp. 70.000,-

 Pemeriksaan dokter umum Rp. 54.000,-

 Untuk obat TB tidak dikenakan biaya (GRATIS)


B. PASIEN TB RO

Biaya GRATIS dari mulai pendaftaran, pemeriksaan medis, pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi, audiometri), konseling dan obat-obatan).

mendapatkan layanan medis rawat jalan TB dan TB RO

  1. Kotak saran
  2. Telepon (0282 533010/535233)
  3. SMS (Hp 082136056036)
  4. Email (bludrsudcilacap@gmail.com)
  5. Website (rsud.cilacapkab.go.id)
  6. Secara langsung
  7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsudcilacap)
  8. Instagram (rsudcilacap)
  9. Twitter (@RSUD_cilacap)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sisani