Standar Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Rumah Makan / Restoran

  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan (STPT)
  2. 2. Surat pernyataan Bermaterai
  3. 3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. 4. Pas photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  5. 5. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
  6. 6. Surat pengantar Puskesmas
  7. 7. Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang

  1. a. Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai persyaratan kepada Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. b. Setelah menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen administratif DPMPTSP memberikan surat pengantar STPT serta dokumen administratif ke Dinas Kesehatan untuk mendapat rekomendasi STPT
  3. c. Kepala Dinas Kesehatan menugaskan Tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan Kestrad
  4. d. Tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  5. e. Dalam hal ini hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) diterbitkan paling lama 12 (dua belas) hari kerja
  6. f. Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) disampaikan ke DPMPTSP untuk diterbitkan surat izin (STPT)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.      Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Seksi Kesling, Makmin, dan Kesjaor

Senin – Jum’at, Pukul 08.00 – 15.00 WIB

 

2.      Layanan pengaduan

Telepon/SMS/WA       :-

Website                       : dinkes.pesisirbaratkab.go.id

Instagram                    : dinkeskpb


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Rumah Makan / Restoran"