Bantuan Msin Tepung

  1. Memiliki proposal, Terdaftar dalam SIMLUH, KWT dan Gapoktan, Mempunyai Struktur kelompok
  2. Mendapatkan Rekomendasi : Rekomendasi dari kepala kampung/petinggi, Rekomendasi dari BPP setempat, Rekomendasi dari Camat setempat, Mendapat pendampingan dari PPL setempat

  1. 1. Pastikan telah memiliki proposal usulan 2. Pastikan sebelumnya belum pernah mendapat bantuan

Menyelesaikan waktu pelaksanaan penyerahan bahan ke masyarakat

Tidak dipungut biaya

Mesin Tepung

DINAS KETAHANAN PANGAN ( Seksi Konsumsi Pangan )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Msin Tepung"