Pelayanan Pkl dan Penelitian

  1. Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

  1. a. Yang bersangkutan menyerahkan surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman/ pimpinan lembaga/dekan/Pimpinan ormas/LSM b. Yang bersangkutan mendapat penjelasan dari Kasubag TU/PJ unit c. Yang bersangkutan mengurus administrasi di kasir d. Yang bersangkutan melaksanakan PKL e. Yang bersangkutan melaporkan setelah selesai PKL/Penelitian

Sesuai kebutuhan

Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

1. Data 2. Surat Keterangan

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. Telepon

c. E-mail

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas : Army Widyastuti, S.Psi, Psi

b. Nomor Kantor : 0811645488

c. Alamat email : puskesmastempel2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pkl dan Penelitian"