Unit Psikologi

  1. Pasien membawa nomor antrean pendaftaran
  2. Rujukan internal

  1. Pasien menunggu di depan unit layanan Psikologi
  2. Psikolog memanggil pasien
  3. Psikolog mempersiapkan blangko HPP dan lembar skrining
  4. Psikolog melakukan anamnesis
  5. Psikolog menggali data lebih jauh dan spesifik terhadap gejala pasien
  6. Apabila diperlukan maka pasien akan melakukan psikotes
  7. Psikolog menetapkan diagnose berdasarkan ICD 10
  8. Psikolog memberikan intervensi dan menentukan jadwal kunjungan sesi berikutnya
  9. Psikolog mendokumentasikan hasil pemeriksaan pada aplikasi smart health
  10. Psikolog melakukan diskusi dengan perujuk jika diperlukan

Waktu pelayanan rata-rata dengan rentang waktu 15 - 45 menit per sesi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi pasien.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor  7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Konseling 2. Psikotes 3. Psikoterapi

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. E-mail

c. Nomor Keluhan Pelanggan : 0851-7987-7155

d. Google Maps Review : bit.ly/MapsReviewTempel2

e. Media Sosial Instagram : Puskesmastempel2

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas : Army Widyastuti, S.Psi, Psi

b. Nomor Kantor : 0811645488

c. Alamat email : puskesmastempel2@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Psikologi (WA) : +62 895-4176-51234

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Psikologi"