Unit Farmasi

  1. Resep dari Unit Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia
  2. Resep dari Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
  3. Resep dari Unit Kesehatan Ibu dan Anak
  4. Resep dari Unit Pelayanan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)
  5. Resep dari Imunisasi
  6. Resep dari Unit Tuberkulosis (TB)
  7. Resep Program Rujuk Balik (PRB)

  1. Pasien meletakkan resep dari Unit Pemeriksaan Umum dan Lansia atau Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut atau Unit Kesehatan Ibu dan Anak atau Imunisasi atau Resep Program Rujuk Balik (PRB) di tempat resep meja farmasi (untuk resep pasien dari Unit Pelayanan ISPA dan Unit TB, diletakkan oleh petugas skrining)
  2. Petugas farmasi menerima resep dari pasien atau petugas skrining
  3. Petugas farmasi menulis nomor urut resep
  4. Petugas farmasi melakukan pengkajian atau telaah resep sesuai persyaratan administratif, farmasetis dan klinis
  5. Petugas farmasi melakukan kajian benar yang meliputi ketepatan identitas pasien, ketepatan obat, ketepatan dosis, ketepatan rute pemberian dan ketepatan waktu pemberian.
  6. Jika terdapat masalah terkait obat/drug related problem (DRP) atau ketidakjelasan dalam resep, petugas farmasi mengonfirmasi dengan penulis resep
  7. Petugas farmasi menulis/mencetak label/etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien meliputi tanggal, nomor resep, nama pasien, aturan pakai dan informasi lain yang diperlukan serta dibedakan untuk obat oral etiket warna putih obat luar etiket warna biru
  8. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep dan diperhatikan tanggal kedaluwarsanya. Jika resep racikan maka petugas farmasi melakukan peracikan obat seperti puyer dan salep.
  9. Petugas farmasi melakukan double check saat menyiapkan dan menyerahkan obat yang dilakukan oleh 2 orang petugas yang berbeda
  10. Petugas farmasi memanggil pasien untuk menyerahkan obat sesuai nomor urut resep dan memastikan kembali kebenaran identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep
  11. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai penjelasan edukasi mengenai aturan pakai obat, khasiat obat, penyimpanan, efek samping, hal yang perlu diperhatikan dan non farmakologis

1.    Resep Racikan         : 15 menit per 1 lembar resep

2.    Resep Non Racikan  : 5-10 menit per lembar resep

Penyerahan obat dan pemberian informasi obat : maksimal 15 menit per pasien


Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor  7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Obat Racikan dan Non Racikan (termasuk obat PRB)

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. E-mail

c. Nomor Keluhan Pelanggan : 0851-7987-7155

d. Google Maps Review : bit.ly/MapsReviewTempel2

e. Media Sosial Instagram : Puskesmastempel2

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas : Army Widyastuti, S.Psi, Psi

b. Nomor Kantor : 0811645488

c. Alamat email : puskesmastempel2@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Farmasi "