Gawat Darurat

  1. Kartu Tanda Penduduk/ SIM
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu KIS/ ASKES/ JAMKESMAS
  4. Kartu Kontrol
  5. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien Datag Ke Ruang Gawat Darurat
  2. Pasien Melakukan Skrining Penyakit Menular
  3. Apakah Teridentifikasi Penyakit Menular?
  4. Jika Ya, Pasien Ditempatkan di Ruang Isolasi
  5. Jika Tidak, Pasien dilakukan Triase
  6. Triase
  7. Apakah Pasien Gawat.?
  8. Jika Tidak, Apakah Darurat.?
  9. Jika Ya, maka di Stabilisasi
  10. Pasien di Rujuk Eksternal
  11. Apakah Kasus Kebidanan.?
  12. Jika Ya, Pasien Dipindah Menuju Ruang Bersalin
  13. Jika Tidak, Masuk Kasus Umum
  14. Apakah Perlu Observasi.?
  15. Jika Ya, Pasien di Observasi
  16. Jika Tidak, Apakah Perlu Rawat Inap.?
  17. Jika Ya, Pasien Mengisi Informed Consent
  18. Pasien Pindah Menuju Ruang Rawat Inap
  19. Jika Tidak, Pasien Mengalami Perbaikan/ Sembuh Rawat Jalan
  20. Pasien Boleh Pulang Atas Izin Dokter/ Pulang Atas Permintaan Sendiri
  21. Apakah Pasien KIS/ ASKES/ JAMKESMAS.?
  22. Jika Ya, Pasien Mendapat Obat untuk Dibawa Pulang
  23. Jika Tidak Membayar Dikasir
  24. Pasien Mendapat Obat untuk Dibawa Pulang
  25. Pasien Selesai Dilayani

Waktu Tunggu (Respon Time) Pelayanan Gawat Darurat

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gawat Darurat

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manejemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 03 5858 09
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.puskesmascipari.cilacapkab.go.id
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online