Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/KTP

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapi berkas (jika belum lengkap akan dikembalikan,jika lengkap petugas mengisi surat)
  3. Surat diverikasi dan divalidasi oleh Kasi
  4. Surat diparaf oleh Seklur
  5. Surat Ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel ,mengagendakan ,mengarsipkan dan menyerahkan kewarga

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

Kantor Kelurahan Jeneboramenyediakan tempat pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua"