Tuberkulosis (TB)

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien mendaftar menuju Pelayanan TB
  2. Apakah Fast Track ?
  3. Jika Iya, Rujukan Internal menuju ruang Pemeriksaan Umum
  4. Jika Tidak, maka Pasien dipanggil sesuai nomor Antrian
  5. Pasien mendapatkan Pemeriksaan dan Konseling
  6. Apakah perlu Laboratorium ?
  7. Jika Iya, Apakah permintaan sendiri/ umum ?
  8. Jika Iya, membayar dikasir
  9. Jika Tidak, maka Pasien langsung diperiksa pada Ruang Laboratorium
  10. Diagnosis ditegakan
  11. Apakah Pasien perlu Rujukan ?
  12. Jika Iya, Rujuk Internal/ Eksternal
  13. Jika Tidak, Apakah Pasien perlu obat pendamping ?
  14. Jika Iya, maka Pasien mendapatkan Resep
  15. Jika Tidak, maka Pasien langsung Mendapatkan Obat
  16. Pasien selesai

25 Menit

Sesuai  Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan TB

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0821 1980 5500
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store