Layanan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. RPJMD
  2. Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
  3. Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah
  4. Laporan Kinerja Perangkat Daerah
  5. Data Pendukung

  1. Membuat surat permintaan LAKIP kepada seluruh Perangkat Daerah
  2. LAKIP perangkat daerah diterima Biro Organisasi lalu Kepala Biro Organisasi mendisposisikan ke Kabag Kinerja dan Pelayanan Publik
  3. Kasubag Akuntabilitas Kinerja bersama tim menyusun LAKIP Provinsi Sulawesi berdasarkan LAKIP Perangkat Daerah dan data pendukung dari Badan Pusat Statistik
  4. Draft LAKIP diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk di review
  5. Memperbaiki draft LAKIP berdasarkan hasil review dari Inspektorat Daerah lalu di tandatangani oleh Gubernur
  6. Softsoft LAKIP Provinsi di serahkan ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk dimasukkan ke LPPD Provinsi Sulawesi Tengah
  7. LPPD Provinsi Sulawesi Tengah di upload pada link https://esr.menpan.go.id

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen LAKIP Provinsi Sulawesi Tengah

Dapat disampaikan langsung kepada Kepala Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail: biroorganisasi@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah"