Tera / Tera Ulang di Luar Kantor

No. SK: 060/0391.13/III/TAHUN 2022

  1. Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
  2. Formulir Permohonan

  1. Kepala UPTD Metrologi, Penera, Petugas Administrasi memakai ,masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer
  2. Petugas Administrasi mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera dan Tera Ulang serta menyusun SPT
  3. Kepala UPTD Metrologi menandatangani SPT
  4. Petugas Administrasi meregister dan menginventarisasi wajib TTU yang hadir dan UTTP
  5. Petugas menyemprot lokasi sidang dan UTTP dengan disinfektan
  6. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi carapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  7. Petugas Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  8. Kepala UPTD Metrologi memeriksa dan menandatangani SKHP
  9. Petugas Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU serta memberkaskan dokumen TTU

5 (lima) hari kerja, 

 Senin s/d Kamis : 07.30 sd 16.00

 istirahat : 12.00 sd 13.00

 Jumat : 07.30 sd 11.00

 penyelesaian 2 (dua) hari kerja

Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019

Pelayanan Tera / Tera Ulang di Luar Kantor

a. Pengaduan Tak Langsung

 1. Telepon : (0285) 425174

 2. Email : dindagkopukm.pklkota@gmail.com

 3. Website : https://dindagkop.pekalongankota.go.id/

 4. Instagram: @dindagkopukm.pekalongan

 5. Pejabat Pengaduan : Ka. UPTD Metrologi


 b. Pengaduan Langsung

 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 

 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat UPTD Metrologi / Dindagkop

 4. Pejabat UPTD Metrologi / Dindagkop menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang di Luar Kantor"