Laboratorium

No. SK: 440/ 0001/ SK/ Ka.Pusk/ 2022

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar

  1. Pasien mendaftar menuju Pelayanan Laboratorium
  2. Apakah Pasien Fast Track.?
  3. Jika Ya, maka Pasien Fast Track didahulukan
  4. Jika Tidak, Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Ada permintaan pemeriksaan Laboratorium
  6. Apakah termasuk Pelayanan Rawat Jalan.?
  7. Jika Ya, Pasien masuk Ruang Laboratorium
  8. Pasien mendapatkan edukasi
  9. Pasien dilakukan tindakan untuk diambil sampel
  10. Jika Tidak, maka Pasien Rawat Inap, RGD dan Persalinan/ PONED sampling di ruang perawatan
  11. Petugas melakukan pemeriksaan sampel
  12. Apakah pelayanan rawat jalan.?
  13. Jika Tidak Pasien Rawat Inap, RGD, Persalinan/ PONED hasil pemeriksaan diserahkan ke Petugas Jaga/ Piket
  14. Jika Ya, Apakah Pasien BPJS.?
  15. Jika ya, maka Pasien menerima hasil Laboratorium
  16. Jika Tidak, Pasien Membayar Dikasir
  17. Pasien Menerima Hasil Laboratorium

Sesuai dengan Jenis Layanan Laboratorium yang diberikan, dengan rentang Waktu antara 15 Menit - 60 Menit/ 1 Jam

Sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap.

Pelayanan Laboratorium

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi


Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 0358 5809
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.puskesmascipari.cilacapkab.go.id
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online