Tera / Tera Ulang di Kantor

No. SK: 060/0391.13/III/TAHUN 2022

  1. Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
  2. Formulir Permohonan

  1. Kepala UPTD Metrologi, Penera, Petugas Administrasi memakai ,masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer
  2. Wajib Tera/ Tera Ulang mengajukan permohonan TTU, menggunakan masker dan cuci tangan
  3. Petugas memeriksa suhu tubuh Wajib TTU dan menyemprot UTTP dengan disinfektan
  4. Petugas Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UPTD. Jika Masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup
  5. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  6. Petugas Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  7. Kepala UPTD Metrologi memeriksa dan menandatangani SKHP
  8. Petugas Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU serta memberkaskan dokumen TTU

5 (lima) hari kerja, 

 Senin s/d Kamis : 07.30 sd 16.00

 istirahat : 12.00 sd 13.00

 Jumat : 07.30 sd 11.00

 penyelesaian 2 (dua) hari kerja

Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019

Pelayanan Tera / Tera Ulang di Kantor

a. Pengaduan Tak Langsung

 1. Telepon : (0285) 425174

 2. Email : dindagkopukm.pklkota@gmail.com

 3. Website : https://dindagkop.pekalongankota.go.id/

 4. Instagram: @dindagkopukm.pekalongan

 5. Pejabat Pengaduan : Ka. UPTD Metrologi


 b. Pengaduan Langsung

 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 

 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat UPTD Metrologi / Dindagkop

 4. Pejabat UPTD Metrologi / Dindagkop menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang di Kantor"