No. SK: 060/0391.13/III/TAHUN 2022
5 (lima) hari kerja,
Senin s/d Kamis : 07.30 sd 16.00
istirahat : 12.00 sd 13.00
Jumat : 07.30 sd 11.00
penyelesaian 2 (dua) hari kerja
Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019
Pelayanan Tera / Tera Ulang di Kantor
a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 425174
2. Email : dindagkopukm.pklkota@gmail.com
3. Website : https://dindagkop.pekalongankota.go.id/
4. Instagram: @dindagkopukm.pekalongan
5. Pejabat Pengaduan : Ka. UPTD Metrologi
b. Pengaduan Langsung
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat UPTD Metrologi / Dindagkop
4. Pejabat UPTD Metrologi / Dindagkop menyelesaikan permasalahan sampai
tuntas dan mendapatkan solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store