Klinik Sanitasi

No. SK: 440/ 0001/ SK/ Ka.Pusk/ 2022

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar (Bila Ada)

  1. Pasien menunggu di depan ruang Klinik Sanitasi
  2. Apakah termasuk Pasien Fast Track.?
  3. Jika Ya, Pasien didahulukan
  4. Jika Tidak, Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Pasien mendapat Konseling Gizi
  6. Apakah perlu rujukan.?
  7. Jika Ya, melakukan rujukan internal/ eksternal
  8. Jika Tidak, pasien selesai dilayani
  9. Pasien selesai dilayani

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap

PELAYANAN KLINIK SANITASI

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 03 5858 09
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.puskesmascipari.cilacapkab.go.id
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online