Layanan Pengajuan KARIS (Kartu Istri) / KARSU (Kartu Suami)

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA
  2. Foto Copy SK CPNS suami/istri yang dilegalisir
  3. Foto Copy SK PNS suami/istri yang dilegalisir
  4. Foto Suami/istri ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  5. Laporan perkawinan pertama
  6. Untuk berkas yang hilang dapat membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan mengisi form dari BKN
  7. Pengantar dari Perangkat Daerah

  1. Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi form lembar periksa kelengkapan persyaratan
  2. Pegawai mengajukan permohonan Karis/Karsu dilengkapi dengan persyaratan yang sudah ditentukan
  3. Pejabat Kasubag Tata Usaha memeriksa persyaratan permohonan Karis/Karsu yang bersangkutan
  4. Sub Bagian Tata Usaha mengajukan permohonan Karis/Karsu yang bersangkutan kepada pejabat yang bewenang untuk mendapatkan persetujuan
  5. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar permohonan Karis/Karsu kepada Kepala Biro Organisasi untuk disetujui
  6. Setelah disetujui oleh pejabat yang berwenang Sub Bagian Tata Usaha membuat pengantar untuk diteruskan ke BKD sambil menunggu proses selanjutnya
  7. Pegawai yang bersangkutan meminta catatan pertimbangan kepada atasan langsung dan menyerahkan kembali kepada Bagian Kepegawaian
  8. Karis/Karsu diterima oleh pegawai yang bersangkutan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat KARIS/KARSU

Dapat disampaikan langsung melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Biroorganisasi.2022@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan KARIS (Kartu Istri) / KARSU (Kartu Suami)"