Permohonan KIPT Perpanjangan

No. SK: 060/0391.13/III/TAHUN 2022

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Kartu Ijin Pemakaian Tempat lama (Asli)

  1. Mengajukan fomulir permohonan kepada Kepala Dinas melalui pengelola pasar, serta melapirkan fotocopi KTP dan KIPT lama (ASLI)
  2. Atas rekomendasi pengelola pasar, fomulir KIPT perpanjangan diajukan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pasar dan PK-5
  3. Setelah dilakukan verifikasi oleh kepala Bidang Pasar dan PK-5, dilakukan penandatangan oleh Kepala Dinas
  4. Pedagang wajib membayar biaya KIPT sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, pedagang menerima KIPT setelah membayar biaya KIPT perpanjangan.

5 (lima) hari kerja, 

 Senin s/d Kamis : 07.30 sd 16.00

 istirahat : 12.00 sd 13.00

 Jumat : 07.30 sd 11.00

 penyelesaian 5 (lima) hari kerja

Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2017

Kartu Ijin Pemakaian Tempat (KIPT) Perpanjangan

a. Pengaduan Tak Langsung

 1. Telepon : (0285) 425174

 2. Email : dindagkopukm.pklkota@gmail.com

 3. Website : https://dindagkop.pekalongankota.go.id/

 4. Instagram: @dindagkopukm.pekalongan

 5. Pejabat Pengaduan :Kabid Pasar dan PK5


 b. Pengaduan Langsung

 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 

 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dindagkop

 4. Pejabat Dindagkop menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KIPT Perpanjangan"