No. SK: 060/0391.13/III/TAHUN 2022
5 (lima) hari kerja,
Senin s/d Kamis : 07.30 sd 16.00
istirahat : 12.00 sd 13.00
Jumat : 07.30 sd 11.00
penyelesaian 5 (lima) hari kerja
Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2017
Kartu Ijin Pemakaian Tempat (KIPT) Perpanjangan
a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 425174
2. Email : dindagkopukm.pklkota@gmail.com
3. Website : https://dindagkop.pekalongankota.go.id/
4. Instagram: @dindagkopukm.pekalongan
5. Pejabat Pengaduan :Kabid Pasar dan PK5
b. Pengaduan Langsung
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dindagkop
4. Pejabat Dindagkop menyelesaikan permasalahan sampai
tuntas dan mendapatkan solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store