Pelayanan PKL/Magang dan Kunjungan

  1. Pemohon Mengajukan surat permohonan/proposal ke Kepala Dinas

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan/proposalPKL/magang/dan kunjungan
  2. Petugas memverifikasi permohonan berkaitan dengan materi PKL/magang/ dan kunjungan, hasil verifikasi petugas berupa: a. Permohonan dapat diproses dan petuga s memberikan surat balasan serta konfirmasi kesiapan pelaksanaan PKL/magang dankunjungan b. Permohonan ditolak
  3. Persiapan pelaksanaan kegiatan PKL/magang dan kunjungan
  4. Proses pelaksanaan kegiatan PKL/magang dan kunjungan
  5. Pemohon mendapatkan informasi/sertifikat

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

PKL/magang dan kunjungan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan  melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim di Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.
  • E-mail : kelautanperikanankaltim@gmail.com
  • Telepon : (0541– 743506)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKL/Magang dan Kunjungan"