Layanan Penerbitan SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan)

  1. surat permohonan SIKPI (baru/perubahan)
  2. fotocopy Akte Pendirian, KTP, NPWP
  3. fotocopy SIUP
  4. fotocopy (surat ukur kapal, pas tahunan/pas besar, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal perikanan, grosse akte)
  5. hasil pemeriksaan kapal perikanan oleh petugas cek fisik kapal perikanan kab/kota asal pemohon.
  6. fotocopy (surat ukur kapal pas tahunan/pas besar, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal perikanan, Grosse Akte)
  7. SIKPI asli yang akan diperpanjang

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan
  2. Dinas meverifikasi kelengkapan berkas
  3. Dinas melakukan cek fisik kapal/pemeriksaan ke lokasi
  4. Dinas memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk ditindak lanjut
  5. DPMPTSP menerbitkan dokumen yang dimaksud

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Kelautan danPerikanan Kaltim di Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.
  • E-mail : kelautanperikanankaltim@gmail.com
  • Telepon : (0541– 743506)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan)"