Layanan Pengaduan

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Membawa Data Diri Lengkap
  2. Penjelasan detail terkait pengaduan pelayanan publik
  3. Membawa bukti pendukung pengaduan/ laporan
  4. Nomor kontak yang dapat dihubungi (Pengadu)

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ataupun datang secara langsung
  2. Petugas penerima pengaduan meneruskan pengaduan kepada Pimpinan / Pejabat yang berwenang
  3. Menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik sesuai kategori pengadua
  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi penyelesaian penanganan pengaduan
  5. Melalui SP4N - LAPOR! : Ketik www.lapor.go.id. ---------> Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

  1. Tanggapan secara lisan langsung dijawab 10 menit 

  2. Tanggapan secara tertulis dijawab 5 hari kerja sejak surat pengaduan diterima;

  3. Pengaduan yang bersifat normatif maksimal ditangani dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima;
  4. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima; 
  5. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
  6. Hasil tindaklanjut atas pengaduan, akan diinformasikan kepada pengguna layanan.
  7. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"