Pelayanan Laboratorium

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Pasien sudah mendaftar pada loket pendaftaran
  2. rekomendasi dari poli

  1. Pasien/ keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  3. Pencatatan hasil pemeriksaan dan Penyerahan hasil
  4. Pasien kembali ke Poli Pelayanan (Umum,KIA,KB)

maksimal 20 (dua puluh) menit

Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 s/d. Pukul 14.00 WITA
  2. Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d Pukul 11.00 WITA; 
  3. Hari Sabtu : Pukul 08.00 s/d Pukul 13.00 WITA.


  1. Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi. antara lain 
  • Malaria Rp.15.000
  • Hb Rp.10.000
  • Mikroskopis BTA Rp.15.000
  • Tes Kehamilan Rp.15.000
  • HbsAg Rp.40.000; 
  • Colesterol Rp.30.000; 
  • HIV-AIDS Rp.40.000; 
  • Golongan Darah Rp.15.000; 
  • GDP/GDS Rp.30.000; 
  • Urine Acid Rp.30.000


Pelayanan Laboratorium


Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"