Pelayanan Manajemen Terpadu BALITA Sakit (MTBS)

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Pasien sudah mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Pasien mendaftar dan memperoleh form Rekam Medis ke unit pelayanan MTBS
  2. Pasien dilayani dan diperiksa oleh oleh dokter/ petugas medis
  3. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka, petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait (Laboratorium/Promkes/Kesling/Gizi/TB/KIA,) dan lainya sesuai dengan kebutuhan pasien. Jika pasien tidak membutuhkan tindakan rujukan, maka petugas membuat resep obat
  4. Pasien dirujuk/ pulang

Pelayanan diruang MTBS maksimal 10 (sepuluh) menit.

Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 s/d. Pukul 14.00 WITA
  2. Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d Pukul 11.00 WITA; 
  3. Hari Sabtu : Pukul 08.00 s/d Pukul 13.00 WITA.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Ramah Anak

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu BALITA Sakit (MTBS)"