Pelayanan KIA dan KB

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Pasien sudah mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Mendaftar pada Loket
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan
  3. Pasien dilayani oleh dokter/ petugas medis yang bertugas
  4. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jika pasien tidak membutuhkan tindakan rujukan, maka petugas membuat resep.
  5. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka, petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait (Laboratorium/Promkes/Gizi/Imunisasi) Setelah petugas unit pelayanan menerima hasil pemeriksaan penunjang, maka petugas menegakkan diagnosis dan membuat resep
  6. Jika pasien membutuhkan tindakan pemeriksaan rujukan yang lebih intensif , maka dilakukan rujukan eksternal ke RSUD.

Maksimal 15 (lima belas) menit

Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 s/d. Pukul 14.00 WITA
  2. Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d Pukul 11.00 WITA; 
  3. Hari Sabtu : Pukul 08.00 s/d Pukul 13.00 WITA.

  1. Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi senilai Rp.28.500; dan sesuai jenis tindakan adalah :
  • Implan:  Rp.73.000;
  • Suntik : Rp. 18.500;
  • IUD     : Rp. 73.500;

Pemeriksaan Ibu Hamil; Pemeriksaan Bayi Baru Lahir; Pelayanan KB Suntik; Pil KB; Kondom: IUD; dan Implan

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB"