Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Pasien sudah mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan sesuai Poli yang dituju
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Pemberian terapi atau resep obat
  5. Pengambilan obat di bagian farmasi
  6. Pasien dirujuk/ pulang
  7. Jika pasien membutuhkan tindakan pemeriksaan rujukan yang lebih intensif, maka dilakukan rujukan ekternal ke RSUD.

Waktu Penyelesaian pelayanan diruang pemeriksaan gigi dan Mulut disesuaikan dengan kasus dan penanganan, pemeriksaan dan tindakan normal kurang lebih  membutuhkan waktu 20 sampai dengan 30 menit.

  1. Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi senilai Rpr tanam  Rp. 74.500;

Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 s/d. Pukul 14.00 WITA
  2. Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d Pukul 11.00 WITA; 
  3. Hari Sabtu : Pukul 08.00 s/d Pukul 13.00 WITA.

Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"