Pelayanan Persalinan

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu BPJS Aktif.
  4. Buku KIA
  5. Kartu pengunjung

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada )
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat/ rujuk/ pulang

  1. Persalinan normal : 12 (dua belas) jam 
  2. Perawatan nifas : 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) jam; dan 
  3. UntukPelayanan setiap hari 1 X 24 jam

  1. Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  2. Pasien umum tidak mampu/tidak memiliki BPJS menggunakan SKTM  
  3. Pasien Umum dikenakan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi.

Penanganan Kegawatdaruratan, Form screening covid19, Resep, Surat Rujukan, Surat Keterangan, Jasa pelayanan, form penapisan Bumil, inform consent, Buku KIA, Partograf


Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"