Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Kartu Identitas KK/KTP;
  2. Kartu Berobat (Khusus Pasien Lama/Sudah Pernah Berkunjung);
  3. Fotokopi KTP dan Kartu JKN-KIS;
  4. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  5. Jika perlu dilakukan tindakan, maka Pasien atau keluarga wajib menandatangani surat Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Surat Penolakan Tindakan (informed Consent) yaitu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien (sesuai Permenkes RI nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran).

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Melakukan tindakan medis sesuai keluhan
  3. Pemeriksaan penunjang dan dirujuk (bila ada)
  4. Pemberian resep dan Pengambilan obat
  5. Pasien pulang
  6. Catatan : a. Diprioritaskan pada penanganan pasien b. Pendaftaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pemberian tindakan

  1. Waktu pelayanan adminstrasi di ruang gawat darurat adalah kurang lebih selama 5 menit, 
  2. Sedangkan untuk pelayanan tindakan medis atas pasien gawat darurat kurang lebih 20-30 menit disesuaikan dengan kasus
  3. Waktu Pelayanan 1 X 24 Jam

  1. Pasien BPJS Tidak dipungut atau dikenakan biaya, sedangkan 
  2. Pasien Umum dikenakan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi

Penanganan Gawat Darurat

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"