Penanganan Perkara Litigasi Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Surat permohonan bantuan hukum secara tertulis, ditujukan kepada Wali Kota Tarakan;
  2. Pemohon wajib membawa/melampirkan dokumen pendukung sebagai bahan menganalisa perkara

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Tarakan dengan melampirkan dokumen dan kronologis perkara dimaksud:
  2. Wali Kota memberikan disposisi dan surat tugas kepada Kepala Bagian Hukum dan Sub Bantuan Hukum atau Jaksa Pengacara Negara mengetahui Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk melakukan pendampingan hukum;
  3. Kepala Bagian Hukum memberikan disposisi surat permohonan kepada Sub Bagian Bantuan Hukum untuk menganalisa perkara;
  4. Sub Bantuan Hukum melakukan koordinasi dengan pengguna layanan untuk kelengkapan administrasi layanan bantuan hukum , dalam hal ini pengguna layanan wajib memberikan keterangan yang benar dilegkapi data dan dokumen serta wajib menunjuk 1 (satu) orang staf yang berkompeten di instansinya sebagai pendamping untuk kesiapan dokumen
  5. Penerima layanan membuat Surat Kuasa Khusus sebagai daar melakukan pendampingan perkara;
  6. Sub Bagian Bantuan Hukum menerima SKK dari pengguna layanan;
  7. Sub Bagian Bantuan Hukum membuat surat tugas untuk kepentingan persidangan yang ditandatangani Wali Kota untuk melakukan pendampingan kepada pengguna layanan;
  8. Sub Bagian Bantuan Hukum dapat melakukan koordinasi kepada pengguna layanan , Instansi danpihak terkait lainnya berdasarkan surat tugas Wali Kota guna pengumpulan data/dokumen/bukti;
  9. Pembebanan biaya perkara yang pada awalnya dibebankan melalui OPD terkait sepanjang sudah ada pembebanannya dialihkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum
  10. Sub Bagian Bantuan Hukum melaksanakan tugas mengumpulkan data dan/atau bukti-bukti dari pengguna layanan;
  11. Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Hukum atau Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dapat langsung memberikan layanan data dan/atau informasi kepada pengguna layanan;
  12. Sub Bagian Bantuan Hukum melakukan analisis terhadap dokumen sebagain dasar penanganan perkara
  13. Sub Bagian Bantuan Hukum melakukan koordinasi dengan Asisten, Sekretaris Daerah dan Wali Kota selama penanganan perkara berlangsung;
  14. Tim Kuasa melaksanakan proses persidangan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara;
  15. Pengguna layanan melaporkan hasil akhir penanganan perkara kepada Asisten, Sekretaris Daerah dan Wali Kota Tarakan.

4 9empat) bulan setelah surat diterima dan terdisposisi serta jadwal dan tempat telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum untuk Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

Datang langsung ke Bagian Hukum Setda Kota Tarakan

Email : bagian hukum tarakan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Perkara Litigasi Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara"