Layanan Loket Pendaftaran

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Kartu BPJS/KIS peserta (pasien lama dan baru)
  2. KTP/Identitas lainnya (pasien lama dan baru)
  3. Kartu Identitas Berobat (untuk pasien lama)

  1. Pasien menuju ke loket pendaftaran dan menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan pencatatan dan penyelesaian administrasi sesuai SOP loket pendaftaran;
  3. Penandatangan blangko sesuai jaminan
  4. Pasien diarahkan ke poliklinik tujuan
  5. Khusus untuk pasien usia lanjut (umur > 60 tahun) atau pasien rawat inap tidak mengambil nomor antrian, pasien langsung mendaftar sesuai posedur pendaftaran pasien baru atau pasien lama.

  1. Pasien Lama 5 (lima) menit
  2. Pasien Baru 10 (sepuluh) menit

  1. Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi senilai Rp.28.500;

Pelayanan Pendaftaran

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut:

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Loket Pendaftaran"