PROSA SIPENDAKI (Proses Bersama Administrasi Kependudukan dan Akta Cerai)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa kartu identitas: KTP
  3. Membawa materai Rp 10.000

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Salatiga
  2. Untuk perkara pasca putus (baru lapor ke KASIR) maka kasir mengarahkan kepada para pihak yang berKTP dan KK Salatiga untuk mengisi form permohonan pecah KK dan/atau ganti status KTP ke meja informasi, kemudian Petugas informasi menyerahkan formulir yang telah terisi disertai lampiran FC KK dan KTP kepada Petugas narahubung ke Disdukcapil.
  3. Untuk perkara yang telah terbit akta cerai dan produknya sedang diambil oleh para pihak, maka Petugas penyerahan produk mengarahkan kepada para pihak yang berKTP dan KK Salatiga untuk mengisi form permohonan pecah KK dan/atau ganti status KTP ke meja informasi, kemudian Petugas informasi menyerahkan formulir yang telah terisi disertai lampiran FC KK dan KTP kepada Petugas narahubung ke Disdukcapil.
  4. Untuk perkara yang sedang didaftarkan, maka para pihak yang berKTP dan KK Salatiga bias langsung mengisi formulir permohonan pecah KK dan/atau ganti status KTP yang telah tersedia di meja informasi, kemudian petugas meja informasi memasukkan formulir yang telah terisi kedalam berkas.
  5. Jika Akta Cerai telah dicetak, maka petugas pencetak akta cerai mengecek dokumen formulir permohonan perubahan KK dan/atau ganti status KTP dalam berkas, kemudian menyerahkan kepada Petugas narahubung ke Disdukcapil.
  6. Jika dokumen formulir permohonan perubahan KK dan/atau ganti status KTP telah dikirim oleh Petugas narahubung ke Disdukcapil, maka bukti pengambilan bisa dicetak dan diserahkan kepada Petugas Arsip Akta Cerai untuk dimasukkan ke dalam Arsip Akta Cerai Para Pihak dan soft file bisa di kirim kepada Petugas informasi untuk diteruskan kepada para pihak

Pemohon mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk atau perubahan elemen data kependudukan 

Tidak dipungut biaya

Bukti Permohonan Layanan Prosa Sipendaki

WA Pa salatiga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PROSA SIPENDAKI (Proses Bersama Administrasi Kependudukan dan Akta Cerai)"