Pelayanan Kefarmasian

  1. Kertas Resep

  1. 1. Pasien menyerahkan resep dari ruang pelayanan; 2. Petugas obat menerima resep dari pasien; ; 3. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep; 4. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep; 5. Petugas obat menulis label / etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien isi dari lebel, nama pasien, tanggal pemberian resep, aturan minum dan cara minum atau cara penggunaan ; 6. Petugas obat memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan lebelnya; 7. Petugas obat memanggil pasien untuk penyerahan obat; 8. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep; 9. Petugas obat memebrikan penjelasan tentang aturan pakai kemungkinan timbulnya efek samping serta cara penyimpanan obatnya; 10. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien; 11. Petugas obat meyimpan arsip resep.

Sesuai dengan kebutuhan pasien ( lengkap, tepat dan

akurat).

Tidak dipungut biaya

Obat

1.        Pengaduan Langsung

2.        Pengaduan tidak langsung :

a.        Kotak saran

b.        WA Pengaduan: 089622559038

c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X,                 Youtube dan Tiktok)

d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.         Google Ulasan

g.        SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"