1. Pemohon menunggu antrian untuk dipanggil Front Office ( 1 menit)
2. Menyerahkan berkas ke Front Office jika berkas lengkap akan di proses (±1 menit)
3. Front Office menyerahkan berkas ke bagian back office untuk diproses lebih lanjut (±2 menit)
4. Back Office memproses pembuatan surat keterangan (±3 menit)
5. Proses selanjutnya paraf Kasi. Pemerintahan dan tanda tangan Pejabat Kelurahan (2 menit)
6. Berkas oleh Front Office untuk diserahkan ke pemohon (± 1 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store