Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KK dan RT

  1. Pemohon menunggu antrian untuk dipanggil Front Office
  2. Menyerahkan berkas ke Front Office jika berkas lengkap akan di proses
  3. Front Office menyerahkan berkas ke bagian back office untuk diproses lebih lanjut
  4. Back Office memproses pembuatan surat keterangan
  5. Proses selanjutnya paraf Kasi. Pemerintahan dan tanda tangan Pejabat Kelurahan
  6. Berkas oleh Front Office untuk diserahkan ke pemohon

1. Pemohon menunggu antrian untuk dipanggil Front Office ( 1 menit)

2. Menyerahkan berkas ke Front Office jika berkas lengkap akan di proses (±1 menit)

3. Front Office menyerahkan berkas ke bagian back office untuk diproses lebih lanjut (±2 menit)

4. Back Office memproses pembuatan surat keterangan (±3 menit)

5. Proses selanjutnya paraf Kasi. Pemerintahan dan tanda tangan Pejabat Kelurahan  (2 menit)

6. Berkas oleh Front Office untuk diserahkan ke pemohon (± 1 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"