1. Menunggu antrian ke bagian front office dan berkas diperiksa kelengkapannya (2 menit)
2. Front office menyerahkan berkas ke back office untuk diproses ( 5 menit)
3. Surat Keterangan Kematian diperiksa dan di paraf oleh Kasi. Kesra dan Pemberdayaan Masyarakat (1 menit )
4. Proses tanda tangan berkas oleh pejabat kelurahan dan diserahkan ke bagian Front Office untuk diserahkan ke pemohon (2 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan kematian
Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store