Setelah dokter memberikan keterangan visum,pasien ke ruang TU untuk pembuatan surat Visum oleh tenaga administrasi
Pasien datang ke Ruang Balai Pengobatan
Mendapat pemeriksaan Visum dari dokter
Setelah dokter memberikan keterangan visum,pasien ke ruang TU untuk pembuatan surat Visum oleh tenaga administrasi
Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter.
Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 11 tahun 2012 yaitu Visum et reportum Rp. 150.000
surat keterangan visum
Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:
a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas
b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan
c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.