Pelayanan Visum

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP)
  2. Membawa Surat pengantar dari Kepolisian
  3. Membawa kartu identitas diri (KTP)
  4. Membawa Surat pengantar dari Kepolisian

  1. Pasien datang ke Ruang Balai Pengobatan
  2. Mendapat pemeriksaan Visum dari dokter
  3. Setelah dokter memberikan keterangan visum,pasien ke ruang TU untuk pembuatan surat Visum oleh tenaga administrasi
  4. Pasien datang ke Ruang Balai Pengobatan
  5. Mendapat pemeriksaan Visum dari dokter
  6. Setelah dokter memberikan keterangan visum,pasien ke ruang TU untuk pembuatan surat Visum oleh tenaga administrasi

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter.

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 11 tahun 2012 yaitu Visum et reportum Rp. 150.000

surat keterangan visum

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum"