Pelayanan Rujukan Penderita Gawat Darurat

  1. membawa surat jaminan kesehatan
  2. Fotokopi KTP/KK
  3. membawa surat jaminan kesehatan
  4. Fotokopi KTP/KK

  1. Pasien datang langsung menuju ke ruang Unit gawat darurat
  2. Pasien mendapat pemeriksaan dan Tindakan emergensi sesuai kasus penyakitnya
  3. Mendapatkan Konsultasi dan Visite dokter, serta surat rujukan.
  4. Petugas ( Perawat/Bidan jaga ) menelpon Rumah Sakit tujuan rujukan untuk persiapan RS
  5. Petugas jaga menyiapkan Petugas Pendamping rujukan, sopir beserta transportasi Ambulan
  6. Pasien diantar oleh petugas pendamping rujukan sampai ke RS Tujuan dengan membawa alat-alat Emergensi sepanjang perjalanan
  7. Pasien datang langsung menuju ke ruang Unit gawat darurat
  8. Pasien mendapat pemeriksaan dan Tindakan emergensi sesuai kasus penyakitnya
  9. Mendapatkan Konsultasi dan Visite dokter, serta surat rujukan.
  10. Petugas ( Perawat/Bidan jaga ) menelpon Rumah Sakit tujuan rujukan untuk persiapan RS
  11. Petugas jaga menyiapkan Petugas Pendamping rujukan, sopir beserta transportasi Ambulan
  12. Pasien diantar oleh petugas pendamping rujukan sampai ke RS Tujuan dengan membawa alat-alat Emergensi sepanjang perjalanan

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan konfirmasi kesiapan dari rumah sakit tujuan.

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan ,Wajib membayar biaya Rujukan. Untuk Rujukan RS luar Daerah ( Balikpapan ) 1. Petugas Pendamping : Rp. 350.000 2. Sopir : Rp. 350.000 2. Bensin Ambulan : Rp. 250.000 Untuk Rujukan ke RS Dalam Daerah (RSUD Ratu Aji Putri Botung): 1. Petugas Pendamping : Rp. 350.000 2. Bensin Ambulan : Rp. 250.000 3. Sopir Ambulan : Rp. 300.000

Surat Rujukan dan Pelayanan Rujukan sampai ke RS tujuan

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Penderita Gawat Darurat"