Pelayanan Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan

  1. membawa surat jaminan kesehatan
  2. membawa surat jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke Ruang Dokter/Balai Pengobatan untuk mendapatkan Pemeriksaan
  2. Pasien mendapat surat rujukan dari dokter
  3. Surat rujukan di bawa ke ruang TU untuk mendapatkan nomor rujukan dan stempel Puskesmas
  4. Pasien datang ke Ruang Dokter/Balai Pengobatan untuk mendapatkan Pemeriksaan
  5. Pasien mendapat surat rujukan dari dokter
  6. Surat rujukan di bawa ke ruang TU untuk mendapatkan nomor rujukan dan stempel Puskesmas

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan no. antrian pasien.

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 11 tahun 2012

Surat Rujukan sesuai Jaminan Kesehatan

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan"